TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU DAN CALON ANGGOTA BAWASLU
Gedung Baru Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jln. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Telp/Fax (021) 3452828 website: www.depdagri.go.id
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON ANGGOTA KPU ATAU CALON ANGGOTA BAWASLU
Nomor : 01/TIMSEL/XII/2011
Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU sesuai dengan Pasal 11 atau Calon Anggota Bawaslu sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat berakhirnya pendaftaran (6 Januari 2012) berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;
dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu bagi Calon Anggota KPU;
f. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu
bagi Calon Anggota Bawaslu;
bagi Calon Anggota Bawaslu;
g. Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1;
h. Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
i. Mampu secara jasmani dan rohani;
j. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia bekerja penuh waktu;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah selama masa keanggotaan KPU atau Bawaslu apabila terpilih;
Milik Daerah selama masa keanggotaan KPU atau Bawaslu apabila terpilih;
n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 6.000,-) dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
b. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (6 lembar) ;
c. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai;
d. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai;
e. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas
bermaterai;
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas
bermaterai;
f. Fotocopy ijazah pendidikan formal dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah s.d Perguruan
Tinggi (S1) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Tinggi (S1) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
g. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:
1) Fotocopy sertifikat,atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki
pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU;
2) Fotocopy sertifikat,atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki
pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi
Calon Anggota Bawaslu;
pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU;
2) Fotocopy sertifikat,atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki
pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi
Calon Anggota Bawaslu;
h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan
surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas;
surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas;
i. Keterangan pengunduran diri dari keanggotaan dalam partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon:
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon:
1) Surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang ditandatangani di atas materai;
2) Surat keputusan pengurus partai politik tentang pemberhentian sebagai anggota partai politik atau Surat
keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang ditandatangani di atas materai;
2) Surat keputusan pengurus partai politik tentang pemberhentian sebagai anggota partai politik atau Surat
keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
j. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik;
k. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;
m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;
n. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang
ditandatangani di atas materai.
ditandatangani di atas materai.
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh di Website: www.depdagri.go.id
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota KPU atau Calon Anggota Bawaslu dimasukkan ke dalamamplop yang di bagian kiri atas ditulis KPU atau Bawaslu (sesuai dengan pilihan) dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu di Gedung Baru Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat atau dikirim melalui Kantor Pos ke PO. BOX 777 Jakarta 10000.
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu dimulai tanggal 16 Desember 2011 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2012 pukul 16.00 WIB.
Waktu pengiriman dokumen pendaftaran yang dikirim melalui Kantor Pos dengan Cap Pos dimulai tanggal 16 Desember 2011dan ditutup tanggal 3 Januari 2012 pukul 16.00 WIB.
Apabila pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan, Tim Seleksi berhak untuk menolaknya.
Jakarta, 15 Desember 2011
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU DAN CALON ANGGOTA BAWASLU
KETUA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
FILE DOWNLOAD
Komisi Pemilihan Umum :
Badan Pengawas Pemilu :