Keteladanan Aparatur Negara dalam Pembatasan BBM
Iklan layanan masyarakat mengenai BBM bersubsidi hanya untuk kalangan yang tidak mampu, kiranya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Hal itu dapat dilihat di sepanduk-sepanduk yang dipasang di hampir seluruh SPBU yang ada. Masyarakat yang tidak pernah ke SPBU juga dapat menyaksikan itu dari iklan layanan masyarakat di media televisi yang "model' iklannya diperankan langsung oleh menteri terkait ataupun oleh model profesional.
Melalui iklan layanan tersebut, pesan utama yang disampaikan oleh pemerintah terkait komoditas BBM ialah perlu adanya pemerataan dan keadilan. Dalam konteks pemerataan, seluruh masyarakat harus dapat mengakses dan menikmati BBM. Sementara dalam aspek keadilan, masyarakat yang telah berdaya beli diwajibkan membeli BBM pada harga keekonomian. Dengan demikian, subsidi yang ditanggung tidak terlalu besar dan anggaran negara yang ada dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang lebih produktif.
Konsistensi
Terkait substansi iklan yang disampaikan, kiranya memang demikian duduk permasalahan yang perlu disampaikan kepada publik. Kemampuan produksi minyak nasional yang terus menurun, kemampuan APBN terbatas, dan pemberian subsidi harus tepat sasaran, memang perlu disampaikan kepada publik.
Akan tetapi, apakah implementasi dan payung hukum yang ada konsisten dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah, juga perlu dicermati. Harus menjadi koreksi pula jika ternyata terdapat kecenderungan inkonsistensi pemerintah terkait konsumsi BBM bersubsidi itu sendiri.
Ketika pemerintah mengenai pelarangan seluruh kendaraan pribadi roda empat plat hitam menggunakan BBM bersubsidi efektif per 1 April 2012, sementara pemerintah masih menggunakannya, kiranya bukan contoh yang elok. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air yang ditujukan kepada: (1) Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, (2) Jaksa Agung Republik Indonesia, (3) Panglima Tentara Nasional Indonesia, (4) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, (5) Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, (6) Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, (7) Gubernur, dan (8) Bupati/Walikota, diketahui bahwa pemerintah sendiri juga masih mengonsumsi BBM bersubsidi.
Pada diktum kedua angka 1 huruf b, Inpres No.13 Tahun 2011 menyebutkan bahwa penghematan energi salah satunya dilakukan dengan penghematan pemakaian BBM bersubsidi sebesar 10 % (sepuluh persen) melalui pengaturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan di lingkungan instansi masing-masing dan lingkungan BUMN dan BUMD. Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, saat ini masih mengonsumsi BBM bersubsidi. Bahkan, ketika pemilik kendaraan pribadi tidak diperbolehkan mengonsumsi BBM bersubsidi, paling tidak pemerintah masih mengonsumsi BBM bersubsidi sebesar 90 % terhadap volume konsumsi BBM di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD sebelum dikeluarkannya Inpres tersebut.
Tulisan ini dibuat bukan pada kapasitas untuk menyalahkan atau mendiskriditkan. Akan tetapi, hanya untuk menanyakan aspek keadilan dan kepantasan, apakah adil ketika pemerintah melarang pemilik kendaraan pribadi menggunakan BBM bersubsidi, tetapi instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD sendiri masih menggunakannya? Apakah pantas aparatur negara dikelompokkan pada kalangan tidak mampu sehingga harus diberi BBM bersubsidi?
Jika kebijakan tersebut dinilai adil dan pantas, kiranya publik hanya tunduk dan melaksanakannya. Bagaimanapun publik kiranya masih konsiten dengan ajaran Ki Hadjar Dewantara bahwa "Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani", di depan memberikan contoh, di tengah memberikan semangat, di belakang memberikan dorongan. Bagaimanapun dan apapun kebijakannya, kiranya publik selalu pada posisi yang diharuskan memberikan dorongan.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment